Standar Layanan Informasi Publik

Oleh: Musfi Yendra (Ketua Komisi Informasi Sumbar)

oleh

Siapa badan publik? Yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Lahirnya Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik ini menggantikan peraturan sebelumnya, yakni PERKI No. 1 Tahun 2010. Dengan tujuan mengoptimalkan penyediaan dan pelayanan informasi kepada publik. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam aturan ini, dijelaskan bahwa standar layanan informasi publik berfungsi sebagai pedoman bagi badan publik dalam menyusun prosedur penyampaian informasi, baik secara elektronik maupun nonelektronik. Badan publik yang dimaksud meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan usaha milik negara serta daerah yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Menarik dibaca