SPIRITSUMBAR.HSetiap badan publik diwajibkan menyerahkan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi setiap tahun.
Kewajiban ini sebagaimana diatur dalam pasal 56 Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Dijelaskan bahwa badan publik wajib menyusun dan menyediakan laporan layanan informasi publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
Laporan sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari informasi publik yang wajib tersedia setiap saat. Artinya laporan tersebut paling lambat diserahkan oleh badan publik paling lambat 31 Maret setiap tahunnya.
Laporannya tersebut paling sedikit berisikan gambaran umum kebijakan layanan informasi publik, gambaran umum pelaksanaan layanan informasi publik.
Riincian pelayanan informasi publik, rincian penyelesaian sengketa informasi publik jika ada, kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan informasi publik dan rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
Siapa badan publik? Yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.