Oleh : Feri Fren (Widyaiswara LPMP Sumbar)
Pengalaman menarik yang saya dengar ketika seorang peserta didik bertanya kepada saya, pak….katanya, kelas unggul di kelas dua ini kan diisi oleh peserta didik yang juara-juara masing-masing kelas satu dari tahun sebelumnya. Berarti peserta didik dalam kelas unggul ini kan lebih hebat dari peserta didik dalam kelas dua lainnya.
Pertanyaan seterusnya, setelah kami melaksanakan ujian dan menerima rapor, kenapa nilai kami dari salah satu mata pelajaran kebanyakan lebih rendah dari kelas-kelas lain yang tidak unggul. Apakah karena guru yang mengajar kami berbeda pak, rasanya tidak mungkin lho pak. Atau kami salah masuk kelas unggul?
Tersenyum juga saya dibuatnya mendengar pertanyaan seperti itu. Sebab menurut saya, aneh juga pertanyaannya. Begitulah peserta didik kita sekarang, kalau mereka tidak merasa puas, mereka akan bertanya dan mencari penyebabnya.
Pertanyaan di atas merupakan suatu lecutan dan introspeksi bagi guru dalam melakukan penilaian setelah melakukan proses pembelajaran. Pekerjaan menilai tidaklah gampang, harus menggunakan aturan dan standar yang baku. Walaupun guru yang mengajar berbeda untuk satu tingkat kelas. Ketika indikator dari materi pelajaran yang diajarkannya sama, seharusnya standar penilaian yang digunakannya juga harus sama. Karena yang dinilai adalah yang diajarkan. Dan yang diajarkan, haruslah sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi, sehingga penilaian yang diberikan tidak merugikan peserta didik.
Menurut Clarence Darrow (1924), “Educational assessment is useful, but if it’s not done responsibly it’s a crime”, artinya penilaian pendidikan sangatlah berguna, tapi jika dilakukan secara sembarangan itu menjadi suatu kejahatan.
Standar Penilaian bertujuan untuk menjamin, pertama perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka dan edukatif.
Kedua, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya. Ketiga, pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif. Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip,objektif, terpadu, ekonomis, transparan, akuntabel dan edukatif.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menetapkan standar penilaian bagi guru-guru di sekolah. Bagi sekolah-sekolah yang menggunakan kurikulum 2006 acuannya dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 20 Tahun 2007. Sementara bagi sekolah yang menggunakan kurikulum 2013 standar penilaian tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 104 Tahun 2014.
Walaupun kedua peraturan tersebut berbeda nomor dan tahun keluarnya, namun pada hakekatnya di dalam melakukan penilaian hasil belajar tetap sama, caranya saja yang berbeda. Seorang guru harus memperhatikan kriteria yang jelas sebelum melakukan penilaian.
Ada tiga kriteria yang harus dipahami guru di dalam melakukan penilaian. Yakni, kejelasan dari kompetensi yang akan dinilai, indikator penilaian dan rubrik penilaiannya. Jelaslah di sini bagi kita walaupun guru yang mengajarnya berbeda masalah penilaiannya akan tetap sama.
Penilaian merupakan rangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.
Penilaian merupakan suatu pernyataan berdasarkan sejumlah fakta untuk menjelaskan karakteristik seseorang atau sesuatu (Griffin & Nix, 1991). Penilaian mencakup semua proses pembelajaran. Oleh karena itu, kegiatan penilaian tidak terbatas pada karakteristik peserta didik saja, tetapi juga mencakup karakteristik metode mengajar, kurikulum, fasilitas, dan administrasi sekolah.
Instrumen penilaian dapat berupa tes tertulis, tes lisan, lembar pengamatan, pedoman wawancara, tugas rumah, dan sebagainya. Penilaian juga diartikan sebagai kegiatan menafsirkan data hasil pengukuran atau kegiatan untuk memperoleh informasi tentang pencapaian kemajuan belajar peserta didik.
Sudah saatnya sebelum menilai, seorang guru harus memperhatikan standar penilaian. Agar nilai yang diberikan sebagai hasil belajar tidak merugikan dan menurunkan motivasi peserta didik dalam belajar. Semoga