Spiritsumbar.com,Solok- Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Solok Nan Indah menggelar seleksi penerimaan mahasiswa baru gelombang I di Kampus I STAI Solok Nan Indah, Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, Selasa (4/8).
Pada seleksi tahap pertama itu, 27 orang calon mahasiswa baru mengikuti tes baca Alquran dan tes wawancara untuk tiga program studi, yaitu Pendidikan Agama Islam (PAI), Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) dan Prodi Hukum Keluarga.
Calon mahasiswa mengikuti seluruh rangkaian kegiatan tes dengan antusias. Setelah selesai tes, pada hari itu juga sekitar jam 13.00 WIB langsung diumumkan kelulusan mahasiswa. Prodi PAI diberikan oleh Dr. Yumna, MA, Prodi PGMI diberikan oleh Nurhayati, M.Ag, dan prodi Hukum Keluarga diberikan oleh Dr. Isnadul Hamdi, MA.
Ketua STAI Solok Nan Indah Drs. Kardinal N, MM, mengharapkan seluruh lulusan SMA sederajat untuk mendaftar di STAI Solok Nan Indah. Kardinal menyebutkan, pendaftaran gelombang II dimulai tanggal 3 Agustus 2020 sampai tanggal 26 September 2020. Mantan Kakan Kemenag Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Solok ini, juga mengharapkan para calon mahasiswa untuk tidak ragu memilih STAI Solok Nan Indah.
“Tidak perlu ragu dengan STAI Solok Nan Indah. Kami sudah memperbaiki semuanya, baik segi legalitas maupun akreditasi. Setiap jurusan mempunyai izin operasional. Tentang akreditasi, semua jurusan bahkan institusi sudah terakreditasi, dan tahun ini Tim Akreditasi STAI yang ditunjuk sedang berupaya menaikan akreditasi kampus. Tentang ijazah? Lulusan STAI Solok Nan Indah sudah banyak yang menjadi PNS; tahun 2018 lebih dari 80 orang alumni STAI Solok Nan Indah yang lulus CPNS,ujar Kardinal.
Dikatakannya, pelaksanaan seleksi masuk mahasiswa baru STAI Solok Nan Indah gelombang I ini membuktikan bahwa STAI Solok Nan Indah serius dalam mengemasi calon mahasiswa yang ingin kuliah di STAI Solok Nan Indah.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah mempercayakan putera-puterinya untuk kuliah di STAI Solok Nan Indah. Anda percaya, Insyaallah STAI Solok Siap,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakannya, mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi, sesuai dengN Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Kebedaraan mahasiswa merupakan sesuatu yang sangat urgen bagi sebuah perguruan tinggi. Dalam hal sistem pendidikan pun mahasiswa merupakan sebuah komponen dari sistem pendidikan.
“Maka untuk itu, sebuah lembaga pendidikan perlu ditopang dengan jumlah mahasiswa yang banyak jika ingin menjadi kampus besar. Namun tentu diiringi dengan berbagai program-program unggulan yang dapat menambah soft-skill dan hard-skill dari mahasiswa,”pungkasnya. (eri)