Bila empat hal ini sungguh-sungguh dan konsisten, menurutnya, kalaupun ada tambahan dengan sistem seperti itu, akan bisa dikendalikan.
“Pemerintah sudah sering edukasi masyarakat untuk terus ikuti protokol kesehatan, namun masih ada saja yang tidak pakai masker. Untuk itu pemerintah akan memberikan saksi bagi masyarakat yang tidak ikuti aturan protokol kesehatan,” terang Irwan Prayitno.
“Saat ini kita sudah memiliki Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 merupakan Perda pertama di Indonesia yang satu-satunya provinsi yang memilikinya saat ini. Bahkan, proses pembentukan Perda disebut tercepat dibandingkan perda lainnya,” imbuhnya lagi.
Masyarakat Sumbar sangat mendukungnya, saat mensosialisakan Perda ini. Jadi masyarakat berharap pemerntah segera menerapkan perda ini.
Mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19 seharusnya dijadikan kebiasaan untuk menekan penyebaran Covid-19. Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) yang memuat sanksi hukum.
Mudah-mudahan ini berjalan baik dan lancar, sehingga bisa betul-betul memutus mata rantai Covid-19 di Sumbar dan juga bangsa ini.
Gubernur Sumbar meyakini, Kalau semua dari segi pemerintah dan masyarakat bisa berjalan, Covid-19 bisa dikendalikan. Karena peluangan penyebarannya sangat kecil. Ditambah nantinya ada Perda yang akan membawa masyarakat untuk berperilaku disiplin mengikuti protokol kesehatan.