Sosper Perda 16 Tahun 2019 di Nan Sabaris, JJ Dt Gadang Gandeng Diskop UMKM Sumbar

oleh

PADANG PARIAMAN SpiritSumbar.com – Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (UMKM) adalah produk hukum yang mengatur dan menjamin kelangsungan koperasi dan UMKM di Provinsi Sumbar.

Penegasan ini disampaikan Widiaiswara Balatkop Dinas Koperasi dan UMKM Prov. Sumbar, Muswizar Antani, saat menjelaskan Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (UMKM) dalam kegiatan sosialisasi perda (Sosper) yang dilakukan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Dapil II (Padang Pariaman dan Kota Pariaman) dari Fraksi Gerindra, Jasma Juni (JJ) Dt Gadang, Selasa (18/4/2023).

Kegiatan Sosper dipusatkan di pelataran Masjid Darussalam Korong Kampuang Jambak Nagari Sunua Barat Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman.

Kegiatan Sosper dihadiri, para walinagari, para walikorong, Ketua dan anggota Bamus nagari-nagari, LPM, kelompok majelis taklim, pemuka masyarakat, kalangan usaha kecil, tokoh pemuda/i dan warga masyarakat lainnya.

Disebutkan Muswizar, kini Pemprov Sumbar sedang menggiatkan ekonomi kreatif di tengah masyarakat dan mendukung koperasi dan pelaku UMKM melakukan berbagai inovasi, mulai dari produk hingga pemasaran dengan pola digitalisasi.

“Zaman digital ini, orang semakin mudah membeli sesuatu dengan modal sebuah hp dan tidak perlu lagi ke toko-toko. Jadi, pelaku UMKM harus pula mengikuti kondisi ini dalam pemasaran pruduk yang dihasilkan,” katanya.

Bagaimana caranya, bisa saja pelaku UMKM bergadung dalam sebuah koperasi dan koperasi yang membuat toko online di beragam aplikasi jual beli yang ada saat ini.

“Jadi, sangat tepat pelaku UMKM bergabung bersama koperasi dan bersama pula mengembangkan usaha baik secara konvensional maupun digitalisasi,” ujarnya. (Salih)

Menarik dibaca