Sementara itu, bertindak sebaai pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini yakni dari Dinas Pendapatan Derah (Dispenda) Sumbar yang disampaikan, Kabid Restribusi Dinas Pendapatan Daerah Sumbar, Suhendri, S.Kom, M.Sc bersama Kepala UPTD Samsat Pariaman Dinas Pendapatan Daerah Sumbar, Suryawan.
Kedua pejabat ini menyampaikan panjang lebar tentang pajak daerah yang ada di Provinsi Sumbar. Disebutkan Suhendri, ada lima Jenis Pajak Daerah di Sumbar. Yakni, (a) Pajak Kendaraan Bermotor; (b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; (c) Pajak Air Permukaan; (d) Pajak Rokok; dan (d) Pajak Bahan Bakar Minyak (BBM).
Namun, yang paling besar memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar, yakni Pajak yang berkaitan dengan Kendaraan Bermotor.
“Untuk itu, kepada warga yang punya kendaraan bermotor muai dari roda dua, roda empat dan seterusnya, bayarlah pajak kendaraan bermotor secara teratur. Karena pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan, terobosan layanan pembayaran pajak di Sumbar terus dilakukan Dinas Pendapatan Daerah, dengan memperbanyak lokasi pembayaran pajak di hampir 100 titik lokasi di Sumbar, hingga sampai ke nagari-nagari.