“Perda ini untuk menciptakan kepastian hukum, mengakomodir hak hak dan kewajiban dari masyarakat. Berdasarkan itu DPRD berpikiran bagaimana ibu ibu akan tahu hak dan kewajibannya terkait persoalan yang diatur oleh perda kalau tidak mengetahui isi dari perda tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya, dipilihnya Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, karena ini memang berangkat dari kegelisahaan perihal informasi informasi terkait kekerasan perempuan dan anak. Berdasarkan data kasus yang sudah menjadi konsumsi publik dan sudah melalui proses hukum di kepolisian.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Barat yang diwakilkan oleh Fuji menyatakan, kehadirannya dalam sosialisasi peraturan daerah (perda) bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
“Dengan menggunakan teori dan layanan yang kami sediakan, kami berupaya membuktikan bahwa pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat,” ujar Fuji.
Dikatakannya, Sosialisasi perda adalah salah satu cara pemerintah berkomunikasi dengan masyarakat untuk memastikan pemahaman yang baik tentang peraturan-peraturan yang berlaku. Melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dalam proses ini menunjukkan fokus pada isu-isu yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan.