Tanti turut menyampaikan terkait Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2018 terkait Standar Layanan Informasi Publik Desa. Beberapa diantaranya terkait: 1) Informasi publik desa yang wajib disediakan dan diumumkan; 2) Pelayanan informasi publik desa; 3) Permohonan, keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi publik desa; dan 4) Koordinasi dan fasilitasi.
Salah satu medium penting yang menunjang dan mendukung optimalnya keterbukaan informasi publik adalah website. “Website menjadi pintu depan yang bisa dilihat dan ditemukan oleh masyarakat luas di dalam satu lembaga,” Ungkap Eka Vidya Putra selaku Ketua Tim Pengabdian Masyarakat sekaligus Ketua Jurusan Sosiologi dalam sambutannya.
Keseluruhan pelatihan ini diikuti oleh perangkat nagari Batipuah Baruah. Selain itu, jurusan UNP juga menggelar program pengabdian lain yang berjudul Pelatihan Produksi Konten (Content Creating) sebagai Bagian dari Praktik Jurnalisme Warga. Program ini menyasar Karang Taruna Nagari Batipuah Kabupaten Tanah Datar.
“Diharapkan ke depannya, pemuda karang taruna dapat membantu ketersediaan informasi dari masing-masing jorong. Terutama dalam upaya untuk mengupayakan keterbukaan informasi publik,” tutup Basyir Chaniago selaku Kasi Kesejahteraan di kantor Nagari Batipuah Baruah saat FGD berlangsung. (Press Release)