“Dalam rapat paripurna saya kerap menyampaikan kepada Gubernur terkait dengan pendirian KPAI, undang-undangnya sudah ada dan dimungkinkan Sumbar memiliki KPAI agar memang persoalan-persoalan dimasyarakat segera ditangani,”ucapnya.
“Sehingga dengan adanya KPAI ini adanya aduan serta respon dari masyarakat bisa ditindak lanjuti dengan memberikan penanganan baik advokasi, perlindungan, pendampingan,”ujarnya.
Dengan demikian Hidayat mengatakan berdirinya KPAI di Sumbar dapat isu bersama dan melawan paradikma kebiasaan menutup-nutupi kasus.
“Dari 19 kabupaten kota di Sumbar baru Kota Pariaman yang memiliki KPAI. Kita memberikan apresiasi kepada walikota Pariaman memiliki komitmen yang kuat melakukan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan melalui KPAI,” ujarnya.
Dia tegaskan, seyogyanya bisa menjadi contoh bagi kabupaten kota yang lain. Karena dari data yang ada kasus-kasus kekerasan yang terjadi dilakukan oleh relasi keluarga.
“Dengan demikian kita harapkan bagaimana KPAI masif dalam melakukan sosialisasi serta edukasi terkait penyampaian hak dan kewajiban kepada korban secara hukum . sehingga dengan demikian akan terbentuk paradigma bahwa kekerasan adalah musuh bersama,” ujarnya.(*)