Bupati menyebut, sesuai amanat UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pemerintah sedianya sudah bisa mengaplikasikan seluruh kebijakan dan kegiatan mulai dari perencaan hingga pelaporan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat. Untuk itu, mulai saat ini, ia meminta kepada seluruh jajaran Bakohumas dan OPD dapat menyampaikan seluruh infomasi secara terbuka.
“Makanya, saya di setiap kesempatan selalu mengajak, mari kita rubah paradigma, bahwa kita selaku jajaran dan aparatur pemerintah ini adalah pelayan yang digaji oleh rakyat. Mari kita bangun inovasi, bagaimana cara pengelolaan informasi yang baik bagi masyarakat,” tutur Irfendi.
Dewasa ini, ia menambahkan, arus teknologi informasi berkembang sangat pesar sehingga memaksa kita harus mengimbangi informasi dengan cara keterbukaan. Tidak tertutp kemungkinan, pesat berkembangnya informasi negatif atau informasi hoax yang dapat mengganggu kinerja dan program pemerintah.
“Terakhir, kepada jajaran Bakohumas, bangunlah komunikasi antar instansi, baik antara Humas dengan jajaran OPD serta instansi Forkopimda kita. Kalau informasinya benar, sampaikan saja. Tidak perlu takut-takut. Kalau bisa, mulai dari perencanaan sudah harus diberlakukan, e-Planning, untuk anggaran, e-Budgeting, pelayanan, e-Sipadu, guna menciptakan pemerintahan yang bersih, e- Government,” tutur Irfendi.