SPIRITSUMBAR.com, Surabaya – Sopir Vanessa Angel, Muhammad Joddy Pramas Setya ditetapkan tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah di ruas Tol Jombang-Mojokerto KM 672.400/A, pada Kamis 4 November 2021.
Penetapan status tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP bernomor 837 itu diterima Kejari dari penyidik.
“Sudah (ada tersangka), atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang yang jadi tersangka,” kata Kepala Kejari Jombang, Imran, Rabu (10/11/2021).
Video pilihan : Kecelakaan, Vanessa Angel dan Suami Tewas di Tempat
Diketahui, Joddy dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun kejaksaan belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan, apakah karena kesengajaan atau akibat kelalaian. “Kami masih akan mempelajari dahulu berkas perkara itu,” ujar Imran.
Setelah menerima SPDP Kejari Jombang akan menunggu berkas perkara untuk dipelajari lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Kejari Jombang juga telah menunjuk tiga orang jaksa, salah satu jaksa di antaranya Kasi Pidana Umum (Pidum) Achmad Jaya.
“Kita percayakan kepada jaksa untuk melakukan penelitian berkas, tutup Imran.