Kemudian, pemohon juga meminta salinan resmi Surat Keterangan Ahli Waris Syamsu Anwar yang dikeluarkan oleh Lurah Korong Gadang dan salinan resmi Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah Korong Gadang atas meninggalnya Syamsu Anwar.
Sementara itu, Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska dalam putusannya mengabulkan semua permohonan pemohon secara keseluruhan, serta memerintahkan pihak termohon untuk memberikan informasi yang diminta oleh pihak pemohon.
“Majelis Komisioner memutuskan menerima permohonan pemohon secara keseluruhan. Serta memerintahkan termohon untuk memberikan informasi a quo dengan cara menghitamkan atau mengaburkan informasi data pribadi seseorang sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan KI Sumbar,” kata Nofal Wiska saat membacakan putusan.