Sementara, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Padang, Ramson menambahkan dengan diterapkannya sistem zonasi ini diharapkan peningkatan mutu tidak hanya hadir di sekolah-sekolah tertentu. Karena selama ini siswa yang nilai akademiknya cukup baik cenderung memilih sekolah-sekolah yang dianggap favorit.
“Padahal kami selalu menekankan bahwa seluruh sekolah itu adalah favorit, tidak ada yang dibeda-bedakan,” ujarnya.
Selama ini kata dia lagi, yang terjadi adalah ketika diadakan perlombaan-perlombaan di lingkungan Kemendikbud, utusan peserta berasal dari sekolah yang terbilang sama. Sehingga seolah-olah kualitas hanya ada di sekolah-sekolah tertentu, padahal di sekolah lainnya juga banyak yang berkualitas.
“Maka dari itu, pemerintah tidak menginginkan terjadinya diskriminasi dalam dunia pendidikan. Sehingga, dengan keluarnya peraturan tersebut diharapkan dapat mengarahkan penerimaan peserta didik baru dapat berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sekaligus mendorong peningkatan akses layanan dunia pendidikan”, tutup Danti.(Salih)