Spiritsumbar.com, Padang – Dalam usaha mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Sistem zonasi diterapkan agar siswa dapat diterima di sekolah yang dekat dengan domisilinya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
“Dalam Permendikbud tersebut dikatakan bahwa 90 persen calon siswa yang diterima adalah berada di zona tempat mereka berdomisili, sedangkan 10 persennya diterima dari luar zona itu. Namun dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang melalui Sekretarisnya, Danti Arvan dalam jumpa pers di Media Center Pemerintah Kota Padang, Rabu (11/4/2018).
Tambahnya lagi, untuk tahap awal menyikapi Permendikbud dimaksud Dinas Pendidikan Kota Padang mencoba dengan memberikan porsi 80 persen di dalam zonasi dan 20 persen untuk luar zonasi.
“Tidak hanya sistem zonasi, pembatasan jumlah rombongan belajar di setiap kelas di masing-masing sekolah juga akan kita terapkan. Setiap kelas akan diisi 20 orang peserta didik saja, sehingga proses belajar mengajar diharapkan menjadi lebih efektif,” inginnya optimis.