Sisawah dan Kabun Yang Tak Pernah Harmonis

oleh

Hal sama dikatakan, Saitul Sumali Ketua Pemuda Kabun. Menurutnya, sudah satu tahun Pernag tersebut dikeluarkan. Hal ini menyusul peraturan Bupati Sijunjung Tahun 2014 tentang Pelimpahan urusan Pemerintah Kabupaten kepada pemerintah nagari. Khusus untuk Jorong Kabun dalam hal pengurusan administrasi langsung kantor camat berdasarkan pernag tersebut, “Kami juga mengusulkan supaya Kepala Jorong Kabun diganti dengan kepala jorong pilihan dari masyarakat. Namun Wali Nagari pun menolak permohonan tersebut” kata Saitul.

Ketika hal itu dikonfirmasi kepada Wali Nagari Sisawah, Ervenely, Senin (25/1/2016), mengenai hal pemberlakuan pernag tersebut. Dia mengatakan bahwa Pernag tersebut sudah diberlakukan sebagaimana mestinya. Namun ujarnya, masyarakat Kabun yang tidak mau mengurus kepada kepala jorong.

Selanjutnya dikonfirmasi tentang masalah permohonan masyarakat agar Kepala Jorong Kabun diganti dengan kepala jorong pilihan masyarakat. Atau jika Walinagari juga tidak berkenan masyarakat yang memilih. Maka silahkan dipilih oleh Wali Nagari dari salah satu calon yang diajukan oleh masyarakat. Namun walinagari juga tidak bersedia dan menolak dua opsi dari masyarakat tersebut.

“Kepala Jorong Kabun M. Yuti tidak bisa dan tidak akan saya ganti. Karena menurut saya dia tidak bersalah, tunggu saja sampai habis masa jabatannya sampai 2019, dan saya akan tetap mempertahankanya,” pungkas Ervenely.

Hasan Basri Mantan Kepala Desa dan juga selaku tokoh masyarakat Kabun membantah apa yang sampaikan oleh walinagari tersebut tidak benar adanya. Jika pernag tersebut diberlakukan maka sebagian urusan yang dilimpahkan kepada kepala jorong seharusnya sudah bisa langsung ke Kantor Camat Sumpur Kudus di Kumanis. “Ini malah segala urusan masyarakat dibawa ke Sisawah oleh kepala jorong,” terang Hasan.

Ditambahkannya, sudah dari dulu hubungan antara Sisawah dan Kabun tidak pernah harmonis. Bahkan pendekatan dari pemerintah nagari juga tidak ada. “Urusan masyarakat juga dipersulit,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemda Kab. Sijunjung, Hendri Chaniago, S.Sos, Jumat (29/1) ketika ditemui diruangan kerjanya membenarkan hal tersebut. Bahwa ada sebagian wewenang Wali Nagari Sisawah yang dilimpahkan kepada Kepala Jorong Kabun karena sesuatu hal dan kondisi. “Jika memang pernag tersebut belum juga direalisasikan, supaya masyarakat berkoordinasi dulu dengan camat Sumpur Kudus. Untuk mendudukan permasalahan tersebut,” kata Hendri Chaniago.

Menarik dibaca