PADANG, SpiritSumbar.com – Itikad baik badan publik dalam mencari penyelesaian Sengketa Informasi Publik (SIP) di Komisi Informasi (KI) Sumbar dinilai masih banyak yang beritikad baik dan bersungguh-sungguh.
“Termohon Pelindo menurut majelis tidak melihatkan itikad baik menyelesaikan sengketa informasi publik beberapa kali tak hadir dengan alasan minta pengunduran, diundur tapi setelah diundur minta diundur lagi,” ujar Anggota Majelis Komisioner membacakan putusan sengketa informasi publik antara Leon Agusta Indonesia dengan Pelindo II Teluk Bayur terkait transparansi Dana Tanggung Jawab Sosial atau CSR, Jumat 22 April 2022.
Meski begitu, persidangan sengketa. informasi publik kata Adrian selaku Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar tetap lanjut dan majelis melalukan penggalian sendiri lewat berbagai literasi melalui berbagai sumber di mesin pencarian google.
“Berdasarkan fakta persidangan dan kesimpulan dari para pihak, majelis memutuakan menerima permohonan sebagian pemohon,” ujar Adrian.
Selain itu, majelis komisioner KI Sumbar memutuskan informasi a qou yang dikuasai diberikan ke pemohon dan memfasikitasi pemenuhan kebutuhan informasi pemohon kepada yang berwenang di badna publik a quo.
“Pemohon diperintahkan untuk mempergunakan informasi sesuai kegunaan awal dan membiyaai pegadaan dokumen informasi aquo,” ujar Adrian mengetok palu putusan disaksikan anggota Majelis Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari dan Nofal Wiska. (rls)