Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi menegaskan bahwa empat hal pemeriksaan awal atas register ini tiga terpenuhi.
“Jangka waktu memohonkan sengketa informasi publik, pemohon ke KI Sumbar sudah lewat waktu, sehingga itu register ini kita putus sela,” ujar Adrian.
Tapi, semangat bersengketa informasi publik di KI Sumbar tidak mencari menang dan kalah, tapi semangat win-win solution.
“Sehingga itu kami di luar persidangan ini, meminta kepada termohon untuk memberikan apa yang diinginkan pemohon terkait informasi aquo, waktunya 14 hari kerja sejak sidang ini ditutup,” ujar Adrian, termohon menyatakan kesediaannya.
Sementara itu, dua register lagi, antara Ryantoni dengan komnas HAM dan Darmansyah dengan Telkomsel, sidang pemeriksaan awal berlanjut pada persidangan setelah cuti bersama lebaran.
“Termohon Komnas HAM belum memiliki kuasa, sementara di register satu lagi Termohon dari Telkomsel tidak hadir, majelis memutuskan melanjutkan persidangan awal pada hari sidang setelah lebaran,” ujar Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Eko Saputra (Salih/rel)