PADANG – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) harus menskor Sidang Informasi Publik (SIP) antara Syarif Ihsan dengan Pemkab Agam pada Jumat, 18 Februari 2022.
Pada sidang yang berlangsung hari ini, satu termohon tidak hadir. “Pemkab Agam tak hadiri sidang SIP dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan dengan termohon Syarif Isran tentang data kependudukan kepemilikan lahan,” ujar Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar Adrian Tuswandi.
Padahal pemeriksaan awal lanjutan terkait surat kuasa dari termohon yang belum sempurna. “Pada sidang sebelumnya majelis komisioner di ketuai Nofal Wiska menunda pemeriksaan terkait legal standing termohon tersebut. Tapi sidang tersebut tidak hadir,” ujar Adrian.
Adrian Tuswandi mengatakan ada dua putusan mediasi yaitu regsiter Leon Agusta Indonesia dengan PT Pegadaian dan Isa Kurniawan dengan Pemprov Sumbar. “Satu agenda pembuktian antara Leon Agusta Indonesia dengan PT Jasaraharja,” ujar Adrian. (rel)