Nofi Candra Selaku Pimpinan PPUU menyampaikan bahwa ruang konsultasi pusat-daerah sangat penting pasca putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang pada prinsipnya menghapus kewenangan Mendagri dan Pemerintah Pusat untuk membatalkan perda yang sudah diberlakukan dan hanya menyisakan kewenangan untuk melakukan evaluasi Ranperda saja atau hanya supervisi penyusunan perda
Lanjutnya, perda dapat dimaknai sebagai bentuk keinginan masyarakat daerah yang dapat dikontruksikan sebagai kesatuan suara daerah untuk menjadi bahan perbaikan kebijakan pusat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang undangan diatasnya.
“DPD sebagai representasi daerah mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang- Undang di daerah,” tegas senator dari Dapil Sumbar itu.
Ucapan terima kasih disampaikan Nofi kepada DPRD Kota Solok atas kunjungannya ke DPD. Dimana ini juga sangat mendukung penguatan kewenangan DPD dalam bidang legislasi yang berhubungan dengan daerah. (Rel)