Prinsip keterbukaan informasi publik sangat penting diaplikasikan dalam oengelolaan uang rakyat. Ingat uang APBN dan APBD itu sumber duit di desa atau bagari bukan dana nenek moyangnya wali nagari dan kepala desa, itu uang rakyat yang kegunaannya harus baik dan bersih serta transparan.
Penulis sendiri sudah nyinyir menyampaikan ide solutifnya baik di forum wali nagari maupun kepada Komisi Informasi Sumbar atau ke wartawan yang tergabung pada Forum Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (FJKIP) Sumbar, yaitu tentang Sisitem Informasi Nagari atau SINar.
SINar merupakan solusi untuk menstop nagari dan desa menjadi sekolah korupsi bagi oknum baik itu Wali Nagari atau aparatur dari nagari itu sendiri.
Ingat era keterbukaan telah menghapus batasan sebuah daerah bahkan negara di bumi ini.
SINar menjadi aplikasi integrasi di semua nagari atau desa di Sumbar ada 900 lebih nagari dan desa tersebar di 14 kota dan kabupaten di Sumbar.
SINar menjadi aksi keterbukaan informasi nagari sekaligus menjadi ajang promosi nagari serta terpenting lagi dari SINar itu masyarakat bisa awasi penggunaan dana nagari atau desa dan awasi pola pelayanan publik di nagari atau desa itu.
SINar sebagai platgrom digital dibuat nagari dengan supervisi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa baik kabupaten, kota dan provinsi. Dinas Kominfo menjadi penyedia jaringan dan maintanace sistem dan konten dari SINar itu.