Salah seorang pelaku, Ilham Priananda pada saat diamankan berusaha membuang 1 paket narkotika jenis sabu. Pada pelaku juga ditemukan uang sebanyak Rp 3.200.000.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam hingga menggeledah dapur, ditemukan satu set alat isap/ bong dan uang sebanyak Rp.8.200.000, seta timbangan digital merk constant warna hitam,”ujar Ferry Suwandi.
Diungkapkannya, dari pengakuan pelaku, diperoleh informasi bahwa pelaku meletakkan barang diatas loteng dalam kamar mandi.
Setelah di cek, ternyata ada kotak HP merk Vivo warna putih dan setelah dibuka berisi kotak rokok sampurna yang didalamnya berisi 2 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dan satu pak plastik klip bening.
Dari tangan pelaku juga disita barang bukti berupa 1 buah sepeda motor merk yamaha mio soul BA 5103 PL warna abu abu hitam, 1 set alat hisap (Bong),1 helai celana jeans warna biru 1 buah tas kecil warna hitam, uang sebanyak Rp 11.406.000, 1 buah HP merk nokia warna abu abu dan timbangan digital merk constant warna hitam
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsidar pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Pelaku dan semua barang bukti ini dibawa ke kantor Satres narkoba Polres Solok untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ferry Suwandi. (eri)