Simpan Sabu dan Ekstasi Dalam Kotak Rokok, Dua Pemuda pengangguran Diringkus Polisi

oleh

“ Sekarang pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Solok kota untuk Proses Selanjutnya. Akibat perbuatannya itu Cakra dan Hamdi dijerat Pasal  114 ayat (2) jo.Pasal. 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman  6 – 20 tahun penjara,”pungkas Fery Suwandi. (eri)

Menarik dibaca