“ Sekarang pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Solok kota untuk Proses Selanjutnya. Akibat perbuatannya itu Cakra dan Hamdi dijerat Pasal 114 ayat (2) jo.Pasal. 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman 6 – 20 tahun penjara,”pungkas Fery Suwandi. (eri)
Simpan Sabu dan Ekstasi Dalam Kotak Rokok, Dua Pemuda pengangguran Diringkus Polisi