Tersangka memanjat, merusak fentilasi belakang kantor walinagari persiapan dan langsung masuk kedalan kantor walinagari kemudian tersangka langsung mengambil satu set komputer yg terletak di meja kerja kantor walinagari.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Tersangka diketahui identitasnya Jawarisman Panggilan Ija (31 tahun)
Pekerjaan Petani dengan alamat Sungai Balai Jorong VI koto Selatan Nagari Kinali Kecamatan Kinali.
Tersangka di amankan berdasarkan Surat Penangkapan Nomor : SP. KAP / 18 / V / 2021 / Reskrim tanggal 27 Mei 2021.
Sementara Kronologis penangkapan Pada hari Kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 14.00 Wib telah dilakukan upaya paksa Penangkapan terhadap terduga sebagai tersangka Jawarisman Panggil IJA, Personil Reskrim polsek Kinali yg di pimpin oleh Kanit Reskrim polsek Kinali AIPTU Novri Yardi melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka,kemudian personil Reskrim polsek Kinali berhasil menemukan keberadaan tersangka,yang mana tersangka sedang berada di Pasar Durian Kilangan Jorong Langgam Nagari Kinali Kecamatan Kinali dan selanjutnya personil Reskrim polsek Kinali langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,dalam penangkapan tersebut personil berhasil mengamankan barang bukti berupa satu Unit CPU merek SPC warna Hitam milik Kantor Walinagari Perispan VI Koto Selatan Jor VI Koto Selatan ,satu unit Kibot, satu unit Printer Merek Epson, sementara barang bukti yang lainnya masih dalam pencarian berupa satu unit Layar Monitor merek LG.