Sikat Bawaan Orang Sedang Shalat, Akhirnya Bandit Berurusan Dengan Polisi

oleh

SAWAHLUNTO, SpiritSumbar.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto amankan seorang pelaku tindak kriminal pencurian yang meresahkan warga Kota Sawahlunto.

Pelaku melakukan aksinya terhadap barang milik korban yang sedang melakukan sholat di masjid yang berada di Kota Sawahlunto tersebut.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskim, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin pada hari Jumat (2/12/2022).

Dia mengatakan telah mengamankan seorang laki laki dewasa. Pelaku telah melakukan tindakan kriminal pencurian terhadap barang milik korban yang sedang melakukan sholat di masjid.

Awalnya dengan adanya informasi dan laporan polisi dengan terjadinya pencurian terhadap barang salah satu milik warga yang hilang di tempat kejadian Peristiwa di Mesjid Al-Falah Muaro Kalaban,

“Dengan adanya laporan tersebut anggota kami Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan penyelidikan dan melihat hasil rekaman kamera pengawas CCTV yang berada di seputaran TKP. Dari hasil rekaman tersebut kami melakukan pengembangan penyidikan dan mengetahui pelaku pencurian tersebut,” ujarnya.

Selama ini, pelaku yang berinisial DS alias bandit telah membuat resah warga. “Pelaku kita amankan di rumah kakak istrinya, Jorong Koto Baru, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota. Dia melarikan diri setalah melakukan aksinya,” ujarnya.

Menurut keterangan pelaku ini melakukan aksinya berbagi tempat Masjid Al-fallah Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang satu kali. Kemudian Masjid Mujahidin Kolok Mudik, Kecamatan Barangin satu kali dan Masjid Agung Nurul Islam Kota Sawahlunto sebanyak dua kali

Dari tangan pelaku tersebut kita juga mengamankan barang bukti satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Biru Putih BA-4717-JH beserta kunci kontak. tiga stel pakaian yang digunakan dibeberapa TKP. satu unit Handphone hasil curian.

Atas perbuatan pelaku iterapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ucap Kasat Reskim, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin (Eko)

Menarik dibaca