Sebagai informasi, adapun ringkasan permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat atas nama Yufriadi kepada wali nagari Pasir Talang Kab. Solok Selatan, pertama soal apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan Covid, UMKM, PKH, BLT dan Bedah Rumah.
Kedua, meminta dokumen hasil dari bukti pembayaran pembelian sembako di Toko Al-Attar Simp. Tugu Sikumbang Pasir Talang yang tidak transparan karena bon nya dibuat senidri tanpa diketahui pemilik toko Al-Attar harga yang dibuat. Dan yang ketiga Pencemaran nama baik. (*)