Sidang SIP, Pemohon dan Termohon Tidak Hadir

oleh

Musfi Yendra, Anggota Majelis Komisioner menanggapi, sesuai dengan prosedur dan aturan untuk mengundang pemohon dan termohon sudah dilakukan. Pemohon sudah dihubungi.  Pihak keluarga pemohon mengatakan pemohon tidak akan hadir dengan alasan jangka waktu permohonan yang tidak terpenuhi.

Begitu juga dengan Termohon juga tidak hadir padahal sudah dihubungi sebelumnya. Tapi tidak ada tanggapan.

“Saya pikir ini menjadi catatan bagi kita majelis ke depan. Kita menyelenggarakan persidangan ini bagi pemohon yang benar benar serius . Dan punya kepentingan untuk badan publik,” ujarnya.

Ia berkesimpulan bahwa sidang ini tidak layak untuk dilanjutkan. Karena di sidang pemeriksaan awal ini ada dua hal yang tidak terpenuhi.

Kemudian jika si pemohon dan termohon berkeinginan untuk tidak hadir kedua kalinya. Maka bisa tetapkan juga bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 pasal 30 ini bisa gugur. Tetapi untuk saat ini Musfi mengusulkan sidang kali ini diskors dulu dan akan diagendakan sidang lanjutan oleh panitera pengganti.

Menarik dibaca