Sidang SIP, Pemohon dan Termohon Tidak Hadir

oleh

Begitu juga dengan Termohon juga tidak hadir padahal sudah dihubungi sebelumnya. Tapi tidak ada tanggapan.

“Saya pikir ini menjadi catatan bagi kita majelis ke depan. Kita menyelenggarakan persidangan ini bagi pemohon yang benar benar serius . Dan punya kepentingan untuk badan publik,” ujarnya.

Ia berkesimpulan bahwa sidang ini tidak layak untuk dilanjutkan. Karena di sidang pemeriksaan awal ini ada dua hal yang tidak terpenuhi.

Kemudian jika si pemohon dan termohon berkeinginan untuk tidak hadir kedua kalinya. Maka bisa tetapkan juga bahwa sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 pasal 30 ini bisa gugur. Tetapi untuk saat ini Musfi mengusulkan sidang kali ini diskors dulu dan akan diagendakan sidang lanjutan oleh panitera pengganti.

Mejelis Komisi Informasi memutuskan perkara register no 42/VIII/KISB-PS/2023 ini atas nama pemohon Yufriadi dan termohon Pemerintah Kenagarian Pasir talang Kabupaten Solok Selatan, sidang sengketa ini ditunda dan akan diadakan pemanggilan kembali pada sidang berikutnya.

“Sekiranya pemohon dan termohon juga tidak hadir pada sidang berikutnya. Maka kita berlaku pada Perki Nomor 1 Tahun 2013 pasal 30 tentang dalam hal pemohon atau kuasa tidak hadir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, permohonan otomatis dinyatakan gugur,” tutup Riswandi.

Menarik dibaca