Sidang Sengketa Informasi Publik tentang KRK, Termohon Pemko Padang Tak Hadir

oleh

“Sebenarnya pelayanan informasi publik sudah terjadi di awal permohonan informasi. PPID Pembantu di Dinas PUPR Pemko Padang sudah memberikan jawaban. Karena tidak puas, akibatnya pemohon mensengketakan ke Komisi Infomasi Sumbar, berdasarkan UU 14 Tahun 2008” ujar Manjelis Komisioner Adrian.

Arif juga melihat ada etikat baik Pemko untuk memberikan layanan informasi publik. “Pemohon tidak sabaran, langsung keberatan dan sengketakan badan publik. Sementara informasi yang diminta pemohon sudah ada penjelasan oleh Dinas PUPR Padang itu,” ujar Arif.

Majelis menyayangkan termohon tidak hadir di persidangan awal ini.

“Ini bisa win-win solution di forum mediasi. Saya minta sidang berikutnya panitera mengahadirkan pemohon untuk mediasi, ” ujar Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska. sambil mengetok palu sidang tanda sidang diskor. (rls/kisb)

Menarik dibaca