“Polanya berpihak tidak kepada masyarakat Sumbar,” ujar Julia.
Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar Nofal Wiska menilai ada empat hal diperiksa awal termohon tidak terpenuhi berdasarkan ketentuan internal pengelolaan informasi publik di PT Taspen.
“Tapi karena ada chemistri sama untuk memenuhi informasi dimaksud pemohon, perlu ada upaya mediasi,” ujar Nofal.
Kesepakatan di sidang awal tadi para pihak setuju melanjutkan ke forum mediasi.
Mediasi dimediatori Arif Yumardi akhirnya mencapai kesepakatan damai terkait permohonan informasi publik dari Leon Agusta Indonesia.
“Proses mediasi berjalan baik, dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan mediator Arif Yumardi,” ujar Adrian di luar sidang.
“Selanjutnya kita akan mengagendakan di persidangan berikutnya untuk pembacaan putusan mediasi,” pungkas Adrian Tuswandi (rilis: ppid/kisb)