SPIRITSUMBAR.com, Padang, – Leon Agusta Indonesia (LAI) kembali menggugat sengketa informasi tentang CSR di BUMN dan BUMD, Kamis (1/9/2021)
Pemohon Leon Agusta Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (SPSIP) dengan Termohon PT Taspen, dengan Majelis Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Adrian Tuswandi (ketua) Nofal Wiska dan Tanti Endang Lestari (anggota) dengan Panitera Pengganti Tiwi Utami.
“Sidang dengan agenda pemeriksaan awal tentang Kompetensi Relatif, Absolut, Legal Standing Pemohon dan Termohon serta jangka waktu permohonan sengketa informasi publik (PSIP),” ujar Adrian setelah sidang dibuka.
PT Taspen menghadirkan PPID Pelaksananya dan mengatakan di sidang bahwa soal permohonan informasi pemohon tidak kewenangan cabang.
“Bahkan dipicu itikad baik duduk di kursi ini meski untuk hadir kami dibekali surat tugas tidak surat kuasa, karena aturan Taspen soal sidang sengeketa itu PPID di kantor pusat,” ujarnya.
Pemohon mengatakan keinginan informasi untuk memastikan pola CSR di PT Taspen.
“Polanya berpihak tidak kepada masyarakat Sumbar,” ujar Julia.
Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar Nofal Wiska menilai ada empat hal diperiksa awal termohon tidak terpenuhi berdasarkan ketentuan internal pengelolaan informasi publik di PT Taspen.