Sidang Sangketa PPID BPN Sumbar dan Syahrial, Majelis Hakim Tolak Permohonan Pemohon

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Padang – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat kembali menggelar sidang dengan pemohon Syahrial Datuk Rajo Garang termohon atasan PPID kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat. Agenda sidang putusan sela sidang ajudikasi dan mediasi register nomor 01/I/KISB-PS/2021,10/X/KISB-PS/2021.

“Kita menolak permohonan pemohon secara keseluruhan,” ujar Ketua Majelis Hakim Adrian Tuswandi didampingi panitera pengganti Kiki Eko Saputra di Kantor KI Sumbar, Kamis, 4 Februari 2021.

Menurut Adrian, pihaknya memerintahkan kepada pemohon untuk menggunakan upaya hukum lainnya. “Kita menyarankan upaya hukum cara lainnya, sesuai perundangan yang berlaku,” ujar Adrian .

Lanjut anggota majelis Noval Wiska, pemohon tidak memiliki sikap bersunguh- sungguh terhadap permohonan atasan PPID kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat.

Sidang dihadiri termohon melalui utusan Elvino Akbar, Ibnu Muhajir, dan Elsa Efserdalis dari Kanwil BPN Sumbar

Untuk diketahui salah satunya permohonan informasi diminta pemohon surat permohonan HGU PT Agam Permai, salinan dokumen hak erfapacht verponding afedelling no 330 atas nama Georg Erwin Oscar Krebs. (*)

Menarik dibaca