Sidang Sangketa KI, Termohon Harus Berikan Informasi yang Diinginkan Pemohon

oleh

Dan pada gelaran sidang yang ketiga ini, Majelis Sidang sengketa membacakan hasil putusan yang diambil atas sengketa informasi para pihak dengan jalur mediasi oleh mediator Komisi Informasi

Sementara, Komisioner KI Tanti mengatakan, pada sidang kedua lalu mediator telah memutuskan kepada termohon harus memberikan informasi yang diinginkan oleh pemohon setelah 14 hari kerja.

“Pada sidang kedua yang lalu , para pihak telah sepakat untuk melanjutkan melalui jalur mediasi oleh mediator,” sebut Tanti

Sebelumnya, termohon Syarif Isran kepada media mengatakan, telah meminta informasi kepada perindag UMKM Kabupaten Agam tentang identitas anggota koperasi Mutiara Sawit Jaya.

Syarif Isran juga mengaku permintaan tersebut mengatasnamakan pribadi dan kaum suku Tanjung Datuk Majo kayo di Tiku Kabupaten Agam.

“Kami hanya ingin mengetahui siapa saja nama nama dari anggota koperasi Mutiara Sawit Jaya,” ujarnya pada media.

Sedangkan pihak termohon Sekretaris Kabupaten Agam diwakili Kabid koperasi UKM Yanti mengatakan, sesuai dengan kesepakatan 14 hari kerja pihaknya merespon dan telah memberikan jawaban atas permintaan Majelis dan pemohon.

Menarik dibaca