Sidang Sangketa KI, Termohon Harus Berikan Informasi yang Diinginkan Pemohon

oleh

“Pada sidang kedua yang lalu , para pihak telah sepakat untuk melanjutkan melalui jalur mediasi oleh mediator,” sebut Tanti

Sebelumnya, termohon Syarif Isran kepada media mengatakan, telah meminta informasi kepada perindag UMKM Kabupaten Agam tentang identitas anggota koperasi Mutiara Sawit Jaya.

Syarif Isran juga mengaku permintaan tersebut mengatasnamakan pribadi dan kaum suku Tanjung Datuk Majo kayo di Tiku Kabupaten Agam.

“Kami hanya ingin mengetahui siapa saja nama nama dari anggota koperasi Mutiara Sawit Jaya,” ujarnya pada media.

Sedangkan pihak termohon Sekretaris Kabupaten Agam diwakili Kabid koperasi UKM Yanti mengatakan, sesuai dengan kesepakatan 14 hari kerja pihaknya merespon dan telah memberikan jawaban atas permintaan Majelis dan pemohon.

“Tanggal 27 Mei 2021, kami telah mengirimkan jawaban balasan dari surat koperasi dengan tembusan ke kantor KI” kata Yanti .

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Begitu juga dengan kewajiban dari Badan Publik, menyediakan dan melayani permintaan Informasi bagi masyarakat yang membutuhkan. (Rel KISB)

Menarik dibaca