Sidang Sangketa KI, Termohon Harus Berikan Informasi yang Diinginkan Pemohon

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Padang – Agenda pembacaan putusan sidang dengan hasil mediasi sengketa informasi antara Pemohon Syarif Isran atas termohon Sekretaris Daerah Kabupaten Agam diwakili Kabid Koperasi MSJ Yanti berakhir dengan kesepakatan berdamai.

Sidang Majelis dipimpin oleh ketua KI Nofal Wiska, bersama Komisioner Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari berlangsung di ruangan Kantor KI Padang, Senin, (31/5/2021).

Ketua Majelis Sidang sengketa informasi Nofal Wiska membacakan putusan mediasi menyampaikan bahwa keputusan mediator dalam hal penyelesaian sengketa ini oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi berkeputusan sah dan mengikat.

“Majelis memutuskan kepada termohon harus memberikan informasi yang diinginkan oleh pemohon,” sebutnya.

Dibacakan, pada sidang pertama sengketa informasi pada Kamis 15 April tentang sengketa Informasi, dilakukan pemeriksaan awal oleh majelis dan pada Sidang kedua tanggal 22 April diputuskan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Dan pada gelaran sidang yang ketiga ini, Majelis Sidang sengketa membacakan hasil putusan yang diambil atas sengketa informasi para pihak dengan jalur mediasi oleh mediator Komisi Informasi

Sementara, Komisioner KI Tanti mengatakan, pada sidang kedua lalu mediator telah memutuskan kepada termohon harus memberikan informasi yang diinginkan oleh pemohon setelah 14 hari kerja.

Menarik dibaca