Sidang Sangketa Informasi Publik Asuransi Jasindo Alot dan Hot

oleh

Sidang berlangsung alot dan hot (panas). Terbukti dengan tidak mudahnya dicapai kesepahaman terkait fakta persidangan yang menunjukkan bahwa BM PT Jasindo Cabang Padang tidak mampu memenuhi yang diinginkan Pemohon karena PPID Kantor Cabang berada di Pusat.

“Terkait surat tanggapan kedua, kami memberitahu bahwa informasi bisa didapat di kantor pusat kami,” ujar BM.

Terlihat, Pemohon, yang diwakili Julia F Agusta (Ketua Umum) dan Rahma Dinda (Wakil Sekretaris) tidak merasa puas dengan dalih pihak PT Jasindo Cabang Padang.
“Kami tidak bisa memahami jika Jasindo tidak paham alur PPID ini. .. Ayo termohon, kerja sedikit, untuk masyarakat Sumbar. Anda kerja di Sumbar, anda jualan di Sumbar,” Julia menanggapi.

Meredakan suasana persidangan, Ketua Majelis Arif mengimbangi kondisi.  “Sidang di KI tidak ada kalah menang. Win win solution. Hak pemohon tidak kita kebiri sama sekali di sini. Tapi (dalam hal ini) KI Sumbar tidak ada kewenangan kompetisi relatif. Maka (kasus ini) kita upayakan teregister di KI Pusat,” jelas Arif.

Pentolan KI Sumbar, yang juga senior di bidang media, Adrian Tuswandi, menambahkan agar PT Jasindo Cabang Padang ke depan siap menginformasikan kepala publik. Siapa pun yang membutuhkan, bahwa untuk kebutuhan informasi publik terkait pihaknya bisa didapatkan dari pusat. “Saya mengusulkan, setelah sidang ini, kita membacakan Putusan Sela,” ujar Adrian.

Menarik dibaca