Menurut Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar Sondri tidak hadirnya termohon justru memperlambat proses penyelesaian sengketa informasi publik.
“Sidang penyelesaian sengketa informasi publik itu prinsipnya cepat murah dan sederhana, ada prosedur mediasi setelah sidang awal ini, tapi karena termohon tidak hadir tentu proses mediasi sesuai ketentuan UU 14 Tahun 2008 tidak bisa dilaksanakan,” ujar Sondri.
Arief sendiri kecewa dengan sikap Pemko tak hadiri sidang KI. “Pemko Padang seperti melakukan perlawanan kepada lembaga yang dibentuk oleh UU, KI bukan lembaga ecek-ecek dan tidak lembaga tanpa bentuk, tidak ada alasan badan publik untuk mengindahkan panggilan sidang di KI,”ujar Arief.
Sengketa informasi diajukan setelah pemohon tidak mendapatkan informasi terkait permohonan informasi dan dokumentasi pada 24 sekolah menengah pertama oleh Pemko Padang.
“Kita sudah melakukan permohonan informasi dan keberatan sesuai ketentuan, karena tidak mendapat jawaban berdasarkan UU 14 tahun 2008, maka selaku masyarakat kita pergunakan hak sesuai UUD 1945 Pasal 28 dan UU keterbukaaan informasi publik, mengajukan sengketa informasi ke KI”ujar Arief.
Majelis Komisioner KI Sumbar masih memberikan kesempatan kepada termohon Pemko Padang untuk hadir pada sidang berikutnya.