Spiritsumbar.com | Padang -Termohon Pemko Padang terkait sidang penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Publik ingkar hadir pada sidang perdana dengan pemohon Arief Paderi, Selasa 16/10/2017 di ruang sidang utama KI Sumbar.
Sidang terkait tidak diberikannya informasi tentang dokumen informasi publik, jenis media informasi yang digunakan oleh sekolah dan informasi mengenai identitas perangkat sekolah. Termasuk, informasi mengenai jumlah siswa sekolah, informasi dan data mengenai laporan keuangan pengelolaan anggaran BOS 2013-2016.
Juga, informasi dan data mengenai laporan kegiatan dan laporan keuangan pengelolaan anggaran BOSDA 2014-2016 dengan nomor sengketa 14A/V/KISB-PS/2016.
“Tidak hadir berarti Pemko tidak mengindahkan UU 14 tahun 2008, harusnya hadir menujukan itikad baik Pemko, soal hadir sidang kan tidak mesti pejabat utama bisa diberi kuasa khusus kepada stafnya,”ujar termohon Arief Paderi usai sidang.
Pada sidang awal Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Arfitriati memastikan para pihak sudah dilakukan sesuai ketentuan berlaku.
“Sudah dikirim relas panggilan bersama copy berkas terkait sengketa ini, lalu termohon tidak hadir, bagi majelis ini tidak masalah karena tanpa hadir termohon sidang tetap bisa dilaksanakan,”ujarnya.