Adapun informasi yang diminta oleh pemohon adalah Landasan hukum/persyaratan Formil /proses Penerbitan Sertifikat atas lahan yang berasal dari Konversi Tanah Milik Adat SHM No. 1632, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum, Tanah Datar an. Mart Diana Ibrahim, surat Ukur No. 231/BRG/2005 tanggal 9 Juni 2005 dengan luas 4.680M2.
Sementara, Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi, mengatakan, hari ini membacakan putusan
berkaitan dengan sengketa informasi antara pemohon dan termohon.
“Dalam persidangan ini, kedua belah pihak baik pemohon dan termohon pernah melakukan mediasi tetapi gagal. Karena termohon menganggap informasi yang diminta pemohon merupakan informasi yang di kecualikan.Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian sampai dengan keluarnya putusan
“Proses persidangan di KI terdapat pemeriksaan awal yang mana pada proses ini KI wajib menawarkan kedua belah pihak bersedia untuk mediasi,” ungkap Adrian. (Rillis KI SBR)