Sidang Sangketa Informasi, Majelis KI Kabulkan Permohonan Pemohon

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Padang – Putusan Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon, Daniel Sutan Makmur, dengan Termohon, Yusrizal selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar dan Fauziah Rahman selaku Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar berjalan alotdi Ruang Sidang KI Sumbar senen (31/5/2021), pagi.

Sidang dipimpin Majelis Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, Arif Yumadi, Adrian Tuswandi dan Panitera Pengganti, Tiwi Utami, ini dengan agenda putusan pemohon dengan termohon, no: 74/V/PTSN-PS/KISB/2021.

Dalam sidang memutuskan berdasarkan fakta persidangan dan bukti – bukti, Mengabulkan seluruh permohonan, Menyatakan Informasi Publik yang dimohonkan adalah Informasi terbuka.

Memerintahkan Termohon untuk memberikan permohonan informasi a quo dalam kurun waktu 14 hari kerja sejak putusan ini diterima oleh Termohon.

Untuk diketahui, putusan sidang berawal dari pemohon mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik tertanggal 06 April 2021 diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Sumbar.

Pemohon menyampaikan permohonan informasi publik secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada pejabat Pengelola Informasi dan Domumentasi (PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar dan diterima oleh Badan Publik Bersangkutan.

Menarik dibaca