Heroe menilai dugaan tindak pidana perusakan terhadap barang pasal 406 ayat 1 KUHP telah cukup bukti karena telah memenuhi dua alat bukti sah sesuai pasal 183 dan 184 KUHP.
Sementara, saksi pihak termohon dari Polres Pessel, Andre dan Junaidi menyebutkan bahwa alasan penghentian kasus tersebut dinilai tidak cukup bukti. Setelah melakukan beberapa kali gelar pekara dan hasil putusan melalui musyawarah bersama beberapa unsur terkait yang terlibat.
Sementara, Heroe Ariyoso kuasa hukum Rocky Candra tetap menyatakan bahwa petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak bersesuaian dengan objek yang dilaporkan.
Sidang ditutup Pukul 20.30 Wib dan dilanjutkan, Selasa, (9/5/2017) pukul 16.00 Wib menunggu hasil simpulan.(niko)
Editor: Saribulih
Artikel lainnya