Ia menjelaskan tidak sinkronnya antara objek yang dilapor dengan penyidikan yang dilakukan berdasarkan petunjuk penuntut umum soal alas hak tanah. “Yang dilaporkan tentang perusakan, berupa barang pagar dan jaring, tapi kenapa bahas soal kepemilikan tanah. Jikapun membahas soal kepemilikan tanah, maka Rocky Candra telah membeli tanah itu dari pemilik sebelumnya bernama Ibusman dengan Akta Jual Beli Tanah berupa alat bukti surat yang otentik mengenai kepemilikan dan riwayat kepemilikan tanah nomor 80/AJB/KT-XI/XI- 2014, tertanggal 24 November 2014 yang dibuat dihadapan pejabat pembuat akta tanah, Hadi Susilo, Camat Koto XI Tarusan selanjutnya ada keterangan Walinagari Sungai Nyalo Mudiak Aia serta pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang dibuat oleh Ibusman 29 September 2014″ucapnya.
Heroe menilai dugaan tindak pidana perusakan terhadap barang pasal 406 ayat 1 KUHP telah cukup bukti karena telah memenuhi dua alat bukti sah sesuai pasal 183 dan 184 KUHP.
Sementara, saksi pihak termohon dari Polres Pessel, Andre dan Junaidi menyebutkan bahwa alasan penghentian kasus tersebut dinilai tidak cukup bukti. Setelah melakukan beberapa kali gelar pekara dan hasil putusan melalui musyawarah bersama beberapa unsur terkait yang terlibat.