Syafrianto mengaku tidak mengetahui ketika ditanya Hakim asal anak pancang yang akan dibuat pagar oleh Dasril. “Soal itu mana saya tahu pak. Saya hanya mengantarkan jaring, yang jumlahnya sekitar ribuan meter lah. Karena terlihat jelas ada 10 gulungan lebih Jaring-jaring itu. Dijaring itu ada tertera panjangnya 215 meter ada juga 200 meter, pokoknya banyak macamnya pak. Saya pikir jaring itu baru,” jawabnya setelah ditanya beberapa pertanyaaan.
Ia menyebutkan pernah mendampingi pihak kepolisian dari Polres Pessel dalam olah TKP. “Disana ditemukan Jaring dan pagar yang sudah rusak,” ulasnya.
Heroe Ariyoso didampingi Ivan M Simanjuntak menolak perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pengrusakan dari satuan Polres Pessel.
Ia menjelaskan tidak sinkronnya antara objek yang dilapor dengan penyidikan yang dilakukan berdasarkan petunjuk penuntut umum soal alas hak tanah. “Yang dilaporkan tentang perusakan, berupa barang pagar dan jaring, tapi kenapa bahas soal kepemilikan tanah. Jikapun membahas soal kepemilikan tanah, maka Rocky Candra telah membeli tanah itu dari pemilik sebelumnya bernama Ibusman dengan Akta Jual Beli Tanah berupa alat bukti surat yang otentik mengenai kepemilikan dan riwayat kepemilikan tanah nomor 80/AJB/KT-XI/XI- 2014, tertanggal 24 November 2014 yang dibuat dihadapan pejabat pembuat akta tanah, Hadi Susilo, Camat Koto XI Tarusan selanjutnya ada keterangan Walinagari Sungai Nyalo Mudiak Aia serta pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang dibuat oleh Ibusman 29 September 2014″ucapnya.