Musridon saksi kedua juga mengaku melihat perusakan oleh Azwar bersama 6 orang lainya pada peristiwa perusakan kedua kali, yaitu tanggal 28 April 2016.
“Ya pak hakim, saya melihat bersama Dasril. Dimana kayu pagar dicabut dan dipotong-potong. Jaringnya disobek kemudian kayu pagarnya dibuat pondok”terangnya.
Sedangkan Syafrianto selaku saksi ketiga mengaku bahwa ia hanya bertugas mengantarkan jaring-jaring pembatas yang berjumlah ribuan meter menggunakan perahu. Sebab areanya dekat bagian pantai sehingga lebih memudahkan untuk melakukan pekerjaan.
Syafrianto mengaku tidak mengetahui ketika ditanya Hakim asal anak pancang yang akan dibuat pagar oleh Dasril. “Soal itu mana saya tahu pak. Saya hanya mengantarkan jaring, yang jumlahnya sekitar ribuan meter lah. Karena terlihat jelas ada 10 gulungan lebih Jaring-jaring itu. Dijaring itu ada tertera panjangnya 215 meter ada juga 200 meter, pokoknya banyak macamnya pak. Saya pikir jaring itu baru,” jawabnya setelah ditanya beberapa pertanyaaan.
Ia menyebutkan pernah mendampingi pihak kepolisian dari Polres Pessel dalam olah TKP. “Disana ditemukan Jaring dan pagar yang sudah rusak,” ulasnya.
Heroe Ariyoso didampingi Ivan M Simanjuntak menolak perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pengrusakan dari satuan Polres Pessel.