“Ya saya melihat pak hakim. Terjadi dua kali perusakan, pertama tanggal 28 Maret dan kedua kalinya tanggal 28 April 2016″urainya.
Sebelumnya Dasril menyatakan bahwa kayu pagar yang dicari sesuai yang diperintahkan berada dipinggiran kawasan lahan Rocky.
Ketika perusakan dilakukan, Dasril sempat menegur Azwar,” Kenapa bapak cabut pagar dilahan ini. Setahu saya ini lahan pak Rocky. Kemudian Azwar jawab itu adalah lahannya. Dan di hari itu saya lapor ke pak Rocky sekitar pukul 2 siang melalui handpone kalau pagar dirusak dengan jaring”ucapnya.
Musridon saksi kedua juga mengaku melihat perusakan oleh Azwar bersama 6 orang lainya pada peristiwa perusakan kedua kali, yaitu tanggal 28 April 2016.
“Ya pak hakim, saya melihat bersama Dasril. Dimana kayu pagar dicabut dan dipotong-potong. Jaringnya disobek kemudian kayu pagarnya dibuat pondok”terangnya.
Sedangkan Syafrianto selaku saksi ketiga mengaku bahwa ia hanya bertugas mengantarkan jaring-jaring pembatas yang berjumlah ribuan meter menggunakan perahu. Sebab areanya dekat bagian pantai sehingga lebih memudahkan untuk melakukan pekerjaan.