“Saya tidak ada hubungan keluarga dengan Rocky, hanya sebatas hubungan kerja, dimana saya menerima upah atas pekerjaan yang diberikan dalam hal pembuatan pagar,” jelas Dasril.
Dasril menyebutkan bahwa seingatnya dia bekerja atas perintah Rocky Candra di awal Februari.
Sebelum bekerja, Dasril dilihatkan surat AJB bahwa tanah itu menerangkan milik Rocky. “Beberapa hari setelah itu barulah saya mencari anak pancang untuk dibuat pagar dengan ketentuan upah Rp15 Ribu per batang sebanyak 800 batang”ujarnya.
Terkait kasus pengrusakan yang dilaporkan, Hakim Ketua menegaskan “Apakah Saudara saksi melihat Azwar (terlapor) melakukan perusakan, apa yang dirusak dan kapan waktunya”tanya dia.
“Ya saya melihat pak hakim. Terjadi dua kali perusakan, pertama tanggal 28 Maret dan kedua kalinya tanggal 28 April 2016″urainya.
Sebelumnya Dasril menyatakan bahwa kayu pagar yang dicari sesuai yang diperintahkan berada dipinggiran kawasan lahan Rocky.
Ketika perusakan dilakukan, Dasril sempat menegur Azwar,” Kenapa bapak cabut pagar dilahan ini. Setahu saya ini lahan pak Rocky. Kemudian Azwar jawab itu adalah lahannya. Dan di hari itu saya lapor ke pak Rocky sekitar pukul 2 siang melalui handpone kalau pagar dirusak dengan jaring”ucapnya.