Spritsumbar.com, Painan – Sidang Praperadilan atas dugaan kasus pengrusakan yang dilaporkan Rocky Candra Warga Jelutung, Kota Jambi terhadap Azwar (55) Warga Tarusan sebagai terlapor dengan LP : /90/ B/ V/2016 SPKT/-C/Res- Pessel tertanggal 2 Mei 2016 masih terus berlanjut.
Senin (8/5/2017), pukul 13.15 Wib merupakan sidang untuk yang kelima kali semenjak digelar perdana pada Kamis (4/5/2017) di Pengadilan Negeri Pesisir Selatan. (baca: Di Pessel, SP3 Pengrusakan Berbuntut Praperadilan)
Dalam sidang ini pihak pemohon (Rocky Candra) diwakili oleh kuasa hukumnya Heroe Ariyoso dan termohon (Satuan Polres Pessel) menghadirkan sejumlah saksi dan berkas bukti berupa surat di hadapan Hakim.
Dua orang saksi dari tiga jumlah saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon mengaku dan melihat bahwa Azwar bersama enam orang rekan yang dibawanya ikut melakukan perusakan terhadap barang berupa pagar dan jaring di kawasan lahan milik Rocky Candra. Kedua pengakuan saksi yang melihat aksi perusakan itu bernama Dasril dan Musridon.
Dalam persidangan terhadap ketiga orang saksi tersebut, Muhammad Hibrian selaku hakim ketua meminta keterangan yang sebelumnya diambil sumpah. “Apakah saudara kenal dengan Rocky Candra, punya hubungan keluarga atau hubungan kerja?”tanya Hakim kepada Dasril Saksi pertama.