Atas dasar itu, gugatan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, telah dua kali di sidang MK dengan Nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021.
“Ini rangkaian tahapan terakhir dari proses Pilkada Serentak 2020 yang diatur dalam Undang-Undang. Sejatinya kita melaksanakan tahapan pilkada, bukan soal tidak siap kalah atau siap memang,” papar Nofi Candra.
Gugatan Pilkada Kabupaten Solok ke MK ini, menjadi satu-satunya dari tujuh perkara hasil pilkada di Sumbar yang lanjut ke tahap pembuktian dan sekarang menunggu putusan MK.
Nofi menghimbau agar semua warga Kabupaten Solok berbaur dalam pandangan membangun Kabupaten Solok. Hilangkan perbedaan pilihan, karena sejatinya pilkada sudah selesai.
“Kita tunggu saja hasilnya. Mari sama-sama menghargai upaya hukum ini dengan mempercayakan putusan MK. Jangan mendahului putusan MK. Apapun hasilnya, itu yang terbaik,” ulang Nofi. (Rel/nc)