Sidang PHPU Pilbup Solok Kelar, Nofi Candra: Apapun Putusan MK, Itu yang Terbaik

oleh

Nofi Candra menyerahkan sepenuhnya kepada proses dan mekanisme di MK. Namun begitu, dari proses sidang yang dilalui, calon Bupati yang diusung partai Nasdem dan PPP ini merasa yakin putusan MK bakal menyatakan PSU.

“Putusan perkara ini akan diperoleh antara tanggal 19 sampai 25 Maret 2021. Apapun hasilnya, itu lah yang terbaik,” ulangnya.

Menyangkut upayanya melakukan gugatan hasil Pilbup Solok ke MK, bukan berarti dirinya tidak siap kalah dalam helat demokrasi. Justru jalur yang ditempuhnya merupakan bagian dari makna demokrasi itu sendiri, karena langkah ini diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 pasal 158 ayat (2) huruf (b) tentang ambang batas perolehan suara yang diajukan ke MK.

Atas dasar itu, gugatan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, telah dua kali di sidang MK dengan Nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021.

“Ini rangkaian tahapan terakhir dari proses Pilkada Serentak 2020 yang diatur dalam Undang-Undang. Sejatinya kita melaksanakan tahapan pilkada, bukan soal tidak siap kalah atau siap memang,” papar Nofi Candra.

Gugatan Pilkada Kabupaten Solok ke MK ini, menjadi satu-satunya dari tujuh perkara hasil pilkada di Sumbar yang lanjut ke tahap pembuktian dan sekarang menunggu putusan MK.

Menarik dibaca