Sebagai pihak Pemohon, Nofi tentu saja merasa optimistis dengan hasil sidang. Bahkan diantara empat item kemungkinan yang terjadi, apakah gugatan dikabulkan karena telah dibuktikan dengan surat suara rusak, atau diskualifikasi karena dugaan pelanggaran dan money politik atau Pemilihan Suara Ulang (PSU), atau malah ditolak permohonan, dirinya mengajak semua masyarakat agar sama-sama menunggu saja.
Nofi Candra menyerahkan sepenuhnya kepada proses dan mekanisme di MK. Namun begitu, dari proses sidang yang dilalui, calon Bupati yang diusung partai Nasdem dan PPP ini merasa yakin putusan MK bakal menyatakan PSU.
“Putusan perkara ini akan diperoleh antara tanggal 19 sampai 25 Maret 2021. Apapun hasilnya, itu lah yang terbaik,” ulangnya.
Menyangkut upayanya melakukan gugatan hasil Pilbup Solok ke MK, bukan berarti dirinya tidak siap kalah dalam helat demokrasi. Justru jalur yang ditempuhnya merupakan bagian dari makna demokrasi itu sendiri, karena langkah ini diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 pasal 158 ayat (2) huruf (b) tentang ambang batas perolehan suara yang diajukan ke MK.