SPIRITSUMBAR.com, Solok – Sidang
pembuktian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Solok 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (26/2/2021), telah kelar.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Solok Nofi Candra-Yulfadri sebagai pihak Pemohon,
kini tinggal menunggu keputusan. Apakah akan mengabulkan gugatan Pemohon, atau malah sebaliknya, memenangkan pembuktian KPU Kabupaten Solok dan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu sebagai pihak Termohon dan pihak terkait dalam sengketa pemilihan Bupati Solok tahun 2020.
Sembari menunggu perkembangan Sidang MK, Calon Bupati Solok nomor urut 01 Nofi Candra mengajak masyarakat Kabupaten Solok agar bersabar menunggu hasil dalam sebulan ke depan.
” Pilkada sejatinya sudah selesai, kini tinggal menunggu putusan MK. Mari kita sama-sama saling menghargai dan bersama-sama menunggu hasilnya. Apapun keputusan MK, itulah yang terbaik buat Kabupaten Solok,” kata Nofi Candra, melalui rilisnya, Ahad, (28/2/2021).
Sebagai pihak Pemohon, Nofi tentu saja merasa optimistis dengan hasil sidang. Bahkan diantara empat item kemungkinan yang terjadi, apakah gugatan dikabulkan karena telah dibuktikan dengan surat suara rusak, atau diskualifikasi karena dugaan pelanggaran dan money politik atau Pemilihan Suara Ulang (PSU), atau malah ditolak permohonan, dirinya mengajak semua masyarakat agar sama-sama menunggu saja.