Namun permohonan informasi tersebut ditolak oleh Inspektorat Sumbar dengan alasan informasi yang diminta tersebut bersifat Dikecualikan. Karena merupakan rahasia dan tidak boleh dibuka ke publik sehingga tidak bisa diberikan.
Atas penolakan tersebut LBH Padang keberatan dan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) ke KI Sumbar.
Tapi disayangkan, LBH Padang yang selaku Pemohon tidak hadir sidang perdana. (Rel/salih)