Sidang KI, Pemohon Inginkan Perjanjian PDAM – PPOB

oleh

Spiritsumbar.com, Padang,—Daniel St Makmur seorang PNS Pemko Padang yang mensengketakan Informasi PDAM Kota Padang ke Komisi Informasi (KI) Sumbar, dia tetap ngotot meminta dokumen perjanjian PDAM Padang dengan bank Bukopin sebelum PPOB.

“Saya tetap minta perjanjian pembayaran ke Bank Bukopin sebelun PPOB diterapkan perusahaan air ledeng itu,” ujar Daniel pada persidangan penyelesaian sengketa informasi publik Senin 15/5 di ruang sidang KI Sumbar.
Sementara itu empat informasi lain yang diminta Daniel di persidangan sebelumnya sudah diberikan PDAM Padang selaku termohon.
“Ya tapi sebelum PPOB mana, kalau ini informasi publik PDAM harus berikan juga, atau PDAM buat surat kalau informasi itu tidak dikuasai,”ujarnya.
Sidang sengekta informasi publik dengan Ketua Majelis Komisioner, Arfitriati dan  Yurnaldi serta Adrian selaku anggota majelis komisioner.
Arfitiriati mengatakan PDAM sudah menjelaskan alasan tidak adanya dokumen sebelum PPOB.
“Tapi tidak bisa disampaikan secara lisan di persidangan saja, termohon harus menujukan itikad baik untuk mendapatkannya dan harus tertulis, kalau tidak ditemukan karena gempa Sumbar 2009 lalu. Dan kareja ada dua pihak tentu dokumen dimaksud juga ada di Bukopin, PDAM tinggal minta aja toh,”ujar Arfitriati kepada termohon yang diwakili Kabag Hukum PDAM Padang, Nina.
Sedangkan Adrian menegaskan dari lima informasi dan dokumentasi yang diminta pemohon, termohon sudah berikan empat. “Hanya satu informasi lagi yang dilakukan proses penyekesaiannya dalam persidangan, pada intinya nanti akan terjawak setelah kesimpulan para pihak dan pertimbangan majelis pada amar putusannya,”ujar Adrian,
Sidang sengketa Daniel dengan PDAM dilanjutkan pada Selasa 23 Mai dengan agenda saksi dan kesimpukan para pihak. (Rel)
Editor : Saribulih
Artikel lainnya
loading…


Menarik dibaca