Padahal, hasil audit lingkungan spesifik itu menurut perintah Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, wajib diumumkan Menteri Siti Nurbaya.
Simak : Kabar Gembira, Persetujuan TPP ASN Daerah Keluar Hari Ini
“Hal ini menjadi aneh dan menimbulkan tanda tanya besar, ada apa tidak dihadirkan sebagai bukti? Untuk apa yang dihadirkan hanya pelaksana audit dan HoA saja? Apakah ada yang disembunyikan dari hasil audit tersebut?,” tanya Josua.
Isi HoA tersebut antara lain menyatakan mengenai pendanaan kegiatan pascaoperasi dimana poinnya antara lain SKK Migas telah menentukan biaya kegiatan penutupan sumur dan fasilitas-fasilitas restorasi dan kegiatan-kegiatan remediasi lingkungan hidup lainnya sehubungan dengan tanggungjawab KKKS adalah sebesar USD 2.214.000.000.
Kemudian, dalam surat itu juga mencantumkan pernyataan bahwa untuk mendapatkan pembebasan, perlindungan dan penanggungan sesuai Pasal 5 HOA, CPI setuju membayarkan USD 265.000.000 melalui escrow account atau rekening bersama.
Simak : Diduga Depresi, Muhammad Zaini Malah Pilih Bunuh Diri
Sementara itu, sidang tersebut berlangsung sekitar pukul 18.45 WIB. Agenda sidang pemeriksaan tambahan bukti surat dari CPI dan Tergugat SKK Migas. Kuasa Hukum Tergugat I dan Tergugat II tampak sibuk mondar-mandir memperlihatkan bukti surat ke hadapan Majelis Hakim.
Setelah melakukan penyerahan bukti surat, Majelis Hakim menyatakan masih menunda menerima sejumlah bukti surat dari SKK Migas dan meminta perbaikan penyusunan dan pengemasan dokumen surat.
Sidang ditutup sekitar pukul 19.40 WIB. Sidang kembali dilanjutkan pada Senin (14/3/2022) dengan agenda penyerahan tambahan bukti dari SKK Migas.
Mengenai Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini, tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021.
Simak : Gubernur Sumbar Terharu di Purna Tugas Bupati Mentawai
Sidang dipimpin Hakim Ketua Dr Dahlan SH MH dan dua hakim anggota Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH serta Panitera Solviati SH. Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merupakan lembaga penggugat perkara ini.
LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukum dalam gugatan itu. Kelimanya yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H., C.L.A., Muhammad Amin S.H.,dan Perianto Agus Pardosi, S.H. Kelimanya tergabung dalam Tim Hukum LPPHI.
Sementara itu, PT CPI, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini. (*)