Sidang Kasus Limbah Chevron di Blok Rokan, Hasil Audit Masih Misteri

oleh

PEKANBARU – Ketua Majelis Hakim Perkara Gugatan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, menolak mentah-mentah permintaan kuasa hukum CPI untuk memberi sanksi kepada LPPHI sebagai Penggugat.

Simak : Terekam CCTV, Mobil Tabrak Tukang Jamu

“Tugas kami memutuskan perkara ini, siapa yang menang dan siapa yang kalah. Ini perdata. Bukan pidana. Sanksi apa yang mau kami berikan,” ungkap Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH pada sidang yang berlangsung Selasa (8/3/2022) di PN Pekanbaru.

Dahlan mengatakan hal itu setelah Kuasa Hukum PT CPI menyatakan keberatan atas langkah LPPHI menayangkan siaran pers yang berisi keterangan yang dihadirkan CPI melalui bukti surat ke persidangan.

“Kami tidak ada memberikan data apa pun. Mereka (Penggugat, red) enggak ada minta sama kami, mereka enggak ada mengambil foto dokumen, mereka hanya mencatat ketika kalian (Kuasa Hukum CPI, red) menyerahkan bukti surat. Lagi pula kan apa yang kalian sampaikan itu ada dalam surat pengantar bukti surat yang diserahkan ke Penggugat kan,” lanjut Dahlan yang sempat membuat Kuasa Hukum CPI terdiam beberapa saat.

Simak : Diduga Depresi, Muhammad Zaini Malah Pilih Bunuh Diri

Menanggapi keberatan CPI itu, Ketua Tim Hukum LPPHI Josua Hutauruk SH usai sidang terlihat santai. “Biasa itu. Yang jelas sidang ini adalah sidang terbuka untuk umum,” jawab Josua pendek.

Pada sidang sebelumnya, PT CPI sebagai Tergugat I pada perkara tersebut, tidak menghadirkan bukti hasil audit lingkungan dan hanya menghadirkan Bukti Surat berupa dokumen Heads of Agreement (HOA) tahun 2020 yang ditandatangani oleh PT CPI, SKK Migas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan diakui oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi.

Simak : Timnas, Pertahanan Indonesia Makin Ditakuti

Selanjutnya

Menarik dibaca